Kamis 11 Jan 2018 18:04 WIB

PAN: Putusan MK Tergantung Selera Kekuasaan

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) merupakan cerminan selera pihak yang berkuasa. Dia juga mempertanyakan tafsir MK.

"Selera kekuasaan hari ini. Enggak akan berani MK memutus di luar yang berkuasa, tafsirnya dangkal," kata dia, Kamis (11/1).

Tetapi dia tetap menghormati putusan MK. Hanya, kalau diperdebatkan, kata dia, sejatinya pemilihan yang dilakukan serentak seharusnya tidak ada ambang batas alias 0 persen.

"Karena pilkada serentak, sejatinya 0 persen, tapi ya sudahlah kita hormati apa pun," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah pihak, seperti Partai Idaman dan ACTA, Kamis (11/1). Menurut MK, aturan soal presidential treshold (PT) yang diatur pada pasal tersebut dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

"Pokok permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menyebutkan, argumentasi teoritik konstitusionalitas ambang batas minimum tersebut bukanlah diturunkan dari logika disatukan atau dipisahkannya Pemilu dan Pileg. Argumentasi teoretis itu, dijelaskan, justru untuk memperkuat sistem presidensial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement