Jumat 12 Jan 2018 14:22 WIB

Fredrich Yunadi tak Penuhi Panggilan KPK

Fredrich Yunadi  memberikan keterangan kepada media usai KPK  melakukan penggeledahan kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama, Jakarta Selatan , Kamis, (11/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Fredrich Yunadi memberikan keterangan kepada media usai KPK melakukan penggeledahan kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama, Jakarta Selatan , Kamis, (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Fredrich Yunadi tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

"Ya hari ini tidak hadir beliau," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich yang juga di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Ia mengatakan maksud kedatangannya ke gedung KPK untuk menanyakan apakah permohonan penundaan pemeriksaan Fredrich pada Jumat (12/1) bisa dikabulkan atau tidak sampai adanya putusan terkait pemeriksaan Komisi Pengawas Peradi terhadap Fredrich.

"Kalau dikabulkan kan berarti bisa ditunda, kalau tidak dikabulkan kan bisa diagendakan ulang, ini kan baru pemanggilan pertama, ya kan," kata Refa yang menyampaikan surat meminta penundaan pemeriksaan itu ke KPK pada Kamis (11/1).

Refa yang juga Wakil Ketua Umum Peradi itu mengaku bahwa proses pemeriksaan terhadap Fredrich oleh Komisi Pengawas Peradi belum dilangsungkan. "Belum berlangsung, baru mau berlangsung. Ini mau diajukan hari ini," ucap Refa.

Lebih lanjut, ia pun menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Fredrich oleh Komisi Pengawas Peradi dilakukan pasca mantan kuasa hukum Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/1).

"Kami yang ajukan ke Peradi karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tetapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran Pasal 21 diantaranya adalah manipulasi rekam medis berarti persoalannya kan serius. Oleh karena itu kami mau membuktikan ada atau tidak," ucap Refa.

KPK pada Jumat (12/1) direncanakan memanggil Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau saat ini sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement