Jumat 12 Jan 2018 16:49 WIB

Pengacara: Fredrich Enggak ke Mana-Mana...

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menyatakan kliennya berada di Jakarta dan tidak akan menghindari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persoalan hukum yang menjerat Fredrich dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus KTP-el pun akan dihadapi.

"Ada, enggak ke mana-mana kok, Pak Fredrich masih di Jakarta," tutur dia di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Selain itu, ia juga menuturkan kliennya tidak akan menghindar dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Namun, terlepas dari itu, ia juga ingin mengetahui kelanjutan surat permintaan penundaan pemeriksaan yang diserahkan pada Kamis (11/1) kemarin.

"Enggak (akan menghindar), akan dihadapi. Cuma karena kita sudah buat surat kemarin, kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kita kemarin itu, dikabulkan atau enggak," ungkap dia.

Seperti diketahui, Fredrich tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka yang sedianya dijadwalkan pada Jumat (12/1) ini. Alasan ketidakhadiran tersebut karena Fredrich ingin menunggu terlebih dulu jawaban KPK atas surat permintaan menunda pemeriksaan dirinya.

"Suratnya dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti bisa ditunda," kata dia.

Kamis (11/1) kemarin, Sapriyanto mendatangi KPK dan menyerahkan surat permintaan kepada KPK agar pemeriksaan terhadap Fredrich ditunda. Penundaan ini sampai ada putusan sidang kode etik di Komisi Pengawas Peradi terhadap Fredrich.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement