REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu Jawa Timur telah menindaklanjuti pernyataan kader Partai Gerindra La Nyalla Mattalitti soal mahar politik di Pilkada. Menurut Rahmat, Bawaslu telah dengan memanggil La Nyalla untuk mengklarifikasi pernyataan soal dimintai kesiapan dana sebesar Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Kami minta ke Bawaslu Jatim untuk menindaklanjutinya, sudah manggil Pak La Nyalla, sudah layangkan suratnya, sudah mengirim, kemaren sudah ada surat pemanggilan," ujar Rahmat saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta pada Sabtu (13/1).
Menurut Rahmat, pemanggilan untuk mengklarifikasi pernyataan La Nyalla apakah benar atau tidak permintaan dana untuk maju menjadi calon pemilihan Gubernur Jatim dari Gerindra tersebut. Menurutnya, jika memang ada buktinya bisa diteruskan kalau tidak maka sebaiknya dihentikan agar tidak terjadi kegaduhan baru.
Rahmat juga memungkinkan memanggil Prabowo Subianto jika memang dalam klarifikasinya ada bukti yang menunjukkan slal permintaan kesiapan dana tersebut. "Bisa panggil Pak Prabowo untuk menjelaskan supaya terang apakah jelas ada mahar atau tidak. Tapi ya kita tunggu dari pemanggilan Pak La Nyalla dulu jika ada bukti, jadi perkembangan klarifikasi dari pak La Nyalla itu akan menentukan panggil Pak Prabowo atau tidak," ujar Rahmat.
Ia juga meyakini jajaran Bawaslu Jatim akan profesional dalam menangani persoalan tersebut. "Terserah Bawaslu Jatim, mereka akan sangat profesional, misalnya alat buktinya tidak sampai ke Pak Prabowo misal alat bukti tidak ada, yaudah berhenti tapi kalau ada alat bukti ada dan nyangkut kesana ya akan diteruskan," ujar Rahmat.
Meski demikian, Rahmat menilai konsekuensi dari adanya kasus ini jika terbukti pun sulit diberlakukan kepada calon, mengingat La Nyalla bukan atau belum menjadi pasangan calon di Pilkada Jatim. Namun, dapat berdampak pada partai Gerindra.
"Pertama agak sulit karna Pak La Nyalla kan bukan calon. Kemudian kalau jadi calon, terbukti dia bisa diskualifikasi kemudian parpol yang terbukti tidak boleh ikut pilkada ke depannya nyalon lagi. itu yang efektif itu bukan hanya pidana karena sudah jelas itu jelek," ujar Rahmat.