Senin 15 Jan 2018 12:25 WIB

Polres Cirebon Bekuk Empat Pelaku Curas

Pelaku pencurian dengan kekerasan (ilustrasi).
Foto: Antara/Syaiful Arif
Pelaku pencurian dengan kekerasan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Empat pelaku pencurian kekerasan dan pemberatan dibekuk oleh jajaran Polres Cirebon, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan tersebut.

"Ada empat tersangka pelaku pencurian kekerasan dan pemberatan yang kami amankan," kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra di Cirebon, Senin (15/1).

Menurutnya penangkapan itu dilakukan oleh Tim Tekab 852 zona timur Satreskrim Polres Cirebon bersama dengan Unit Reskrim Polsek Lemahabang. Penangkapan para pelaku, kata Risto, dilakukan dibeberapa lokasi berbeda dari data dan penyelidikan yang mengarah kepada mereka.

Risto melanjutkan ke empat pelaku yang dibekuk yaitu berinisial DI (21), HN (20), RK (20) dan IM (20). Mereka semua berasal dari Desa Pelayangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Risto menambahkan kejadian pencurian tersebut pada hari Minggu 31 Desember 2017, diketahui sekira jam 05.00 WIB di rumah milik mertua pelapor Toip yang berada di Desa Sigong Dusun 2 Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon.

Akibatnya korban menderita kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta, perhiasan seberat enam gram dan empat unit handphone. Selain melakukan pencurian itu, para pelaku dari hasil pengembangan juga melakukan pencurian pemberatan di Desa Sigong Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon.

"Mereka juga melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang di Desa Palayangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon," kata Risto. "Para pelaku dikenakan pasal Pasal 365 dan 363 KUHPidana."

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement