REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini menolak gugatan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait hasil penelitian administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu menolak setelah menganggap partai yang dipimpin oleh musisi senior Rhoma Irama itu tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang kuat dalam isi gugatan.
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, partainya belum bisa menerima putusan penolakan dari Bawaslu. Partai Idaman akan melakukan konsolidasi di DPP untuk menempuh langkah hukum selanjutnya agar hak mereka untuk ikut berpartisipasi di Pemilu 2019 dapat terpenuhi.
"Kami akan konsolidasikan dengan ketua umum, tentang putusan Bawaslu tentang langkah hukum yang bisa dilakukan," kata Ramdansyah, usai mendengar bacan putusan dari Bawaslu di Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Ramdansyah mengatakan, salah satu alasan Bawaslu menolak gugatan mereka adalah karena adanya poin Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Di mana Partai Idaman dianggap tidak memenuhi syarat dalam hal jumlah keanggotaan partai, sekretariat tetap di tingkat pusat dan daerah dan juga mengenai laporan rekening partai.
Menurut Ramdansyah, sebenarnya Partai Idaman telah berusaha melengkapi bukti-bukti persyaratan yang mereka himpun dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh daerah. Hanya saja DPP tidak berhasil menghimpun semua bukti karena keterbatasan waktu.
"Tadi majelis bilang kami hanya bisa buktikan beberapa provinsi. Karena waktu untuk minta semuanya pada DPC tidak cukup. Hanya beberapa provinsi," ujar Ramdansyah.
Partai Idaman akan merencanakan melanjutkan proses hukum untuk bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Mereka akan mempelajari untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.