Selasa 16 Jan 2018 06:30 WIB

Koruptor Pengadaan Alkes RSUD Sidikalang Divonis 17 Bulan

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Alat-alat kesehatan, kerap menjadi lahan korupsi saat pengadaannya (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Alat-alat kesehatan, kerap menjadi lahan korupsi saat pengadaannya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Miko Lestari Marbun, ketua panitia lelang pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang di Dairi, Sumut, divonis 17 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alkes di RSUD Sidikalang Tahun Anggaran 2012 yang merugikan negara Rp 551.357.374.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1). Selain penjara, terdakwa yang merupakan ketua panitia pengadaan barang dan jasa (lelang) RSUD Sidikalang itu juga diwajibkan membayar denda. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Miko Lestari Marbun selama satu tahun dan lima bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan," kata hakim ketua Achmad Sayuti.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Unsur perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri telah terpenuhi," ujar Achmad.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Mardiana meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama dua tahun penjara.

Proyek ini merupakan pengadaan alat kedokteran, kebidanan dan penyakit kandungan dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.304.374.000 pada Tahun Anggaran 2012. Akibat korupsi yang dilakukan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 551.357.374.

Dalam perkara ini, Nurhasianta Manik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah divonis terlebih dahulu selama dua tahun sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Tinggal terdakwa Idham Koeshendarto selaku Direktur CV Rizky Abadi Lestari yang belum divonis. Sebelumnya, Idham dituntut selama satu tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement