Selasa 16 Jan 2018 16:00 WIB

Pemkot Malang Kritisi Aturan Larangan ASN dalam Pilkada

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencoba mengkritisi aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2018. Hal ini diungkapkan saat jajaran pemkot melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Panwaslu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengatakan, ada banyak yang hal dirapatkan terkait Pilkada dalam pertemuan tersebut. Salah satu di antaranya permohonan penjelasan lebih detail terkait larangan ASN dalam Pilkada pada Panwaslu. "Kita minta larangan yang ASN dalam Pilkada itu lebih diinventarisir lagi," kata Wasto saat ditemui wartawan di Balaikota Malang, Selasa (16/1).

Menurut Wasto, penjelasan detail ihwal tersebut sangat penting bagi para ASN di Kota Malang. Dengan demikian, mereka dapat paham ketentuan-ketentuan apa saja yang dilarang dilakukan dengan para pasangan calon (paslon). Salah satunya perihal masalah swafoto yang perlu diperjelas lagi larangannya. "Kalau misalnya kita ketemu dan tidak ada keinginan atau tidak sengaja difoto bareng itu bagaimana? Terfoto di saat yang tidak bisa dihindari," tambah dia.

Dengan adanya hal tersebut, Wasto pun meminta Panwaslu memberikan penjelasan detail mengenai ini. Tindakan apa yang bisa terjadi apabila ASN bertemu dengan Paslon di tempat yang tidak bisa dihindari. Kemudian ditambah lagi terdapat seseorang yang memotretnya tanpa diketahui ASN.

Komisioner Divisi Organisasi Panwaslu Kota Malang, Erna Almaghfiroh menerangkan, pihaknya tidak asal memberikan sanksi terhadap pengaduan yang masuk, terutama perihal ASN. Jika terdapat temuan ganjil dalam Pilkada, Panwaslu harus memrosesnya terlebih dahulu ihwal layak atau tidaknya laporan tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi patokan Panwaslu dalam meregistrasi pengaduan Pilkada.

Erna mencontohkan apabila terdapat foto ASN dengan paslon yang tersebar di media sosial. "Yang kita lihat materialnya, bukan hanya upload-nya, dilihat juga bukti lain dan sengaja atau tidak sengajanya. Dan kalau ada laporan seperti ini masuk, Panwaslu tetap akan memanggil ASN untuk diproses dulu," kata dia.

Apabila terbukti adanya unsur keganjilan pada ASN, Erna menyatakan, pihaknya tentu akan langsung membuat surat rekomendasi untuk Kemenpan-RB. Tindakan atau sanksi perihal ini dikembalikan pada instansi terkait untuk diproses lebih lanjut. "Dan lagipula untuk saat ini selagi masih belum ada penetapan calon, masih aman untuk selfie (swafoto). Itu berlaku setelah ada penetapan nanti," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement