Selasa 16 Jan 2018 16:43 WIB

Misbakhun: Ketum Instruksikan Golkar Mundur dari Pansus KPK

nggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Foto: Dok Humas DPR RI
nggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun menyatakan, kesiapannya untuk mengamankan instruksi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Yaitu, instruksi perihal posisi anggota fraksi tersebut mengakhiri tugasnya di Pansus Angket KPK.

"Ketua Umum Partai Golkar telah memberi instruksi agar anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI segera mundur dari keanggotaan Pansus Angket KPK," kata Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (16/1).

Menurut Misbakhun, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI yang menjadi anggota Pansus Angket KPK, diarahkan untuk segera menyelesaikan masa tugas di Pansus Angket KPK sampai akhir masa persidangan ini yakni 14 Februari 2018. Pansus Angket KPK yang diusulkan sejumlah fraksi di DPR RI, sudah berjalan selama tiga kali masa persidangan DPR RI.

"Sesuai arahan ketua umum, masa tugas anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI sudah cukup untuk memperbaiki kinerja KPK," katanya.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan dan Probolinggo) ini menambahkan, tugas pengawasan DPR RI adalah mendorong peningkatan kinerja KPK. "Saya dengan sepenuh hati akan mengamankan instruksi ketua umum Partai Golkar karena sejak awal kehadiran saya di Pansus adalah penugasan dari partai melalui mekanisme fraksi," katanya.

Misbakhun juga berharap, rekomendasi Pansus Angket KPK nanti dapat menjadi masukan bagi KPK untuk memperbaiki kinerja dalam penegakan hukum. Harapannya, KPK dalam menjalankan tugasnya dapat menjaga koordinasi dengan lembaga penegakan hukum lainnya tanpa menghilangkan sikap profesionalisme.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement