Rabu 17 Jan 2018 11:43 WIB

Ustaz Zulkifli Tersangka Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus Yulianto
Stiker tentang represi terpasang di sebuah meja saat pemberian keterangan pers tentang Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran, Kebencian atau hate speech di kantor Kontras, Jakarta (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Stiker tentang represi terpasang di sebuah meja saat pemberian keterangan pers tentang Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran, Kebencian atau hate speech di kantor Kontras, Jakarta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Ustaz Zulkifli Muhammad Ali. Pemanggilan terkait sebuah video dakwahnya yang viral di media sosial.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran. Dia mengatakan, Ustaz Zulkifli dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (18/1) besok. Dimana, dia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kamis 18 Januari 2018 dipanggil sebagai tersangka," kata Fadil saat dikonfirmasi oleh Republika.co.id, Jakarta, Rabu (17/1).

Berdasarkan surat pemanggilan, Ustazz Zulkifli diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan dikriminasi ras dan etnis (SARA), dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Berdasarkan pokok perkara tersebut, dia diduga talah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Panghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement