REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban dalam penyidikan kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Zubairi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).
Selain memanggil Zubairi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono. Keduanya pun akan diperiksa sebagai saksi untuk Bimanesh.
Febri menambahkan, penyidik KPK juga kembali memeriksa Bimanesh sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Advokat Frederich Yunadi. Diketahui, KPK telahmenetapkan Yunadi dan Bimaneshsebagai tersangka.
Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.
Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Yunadi ditahandi Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.