REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno besok, Kamis (18/1). Panggilan itu terkait pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus partner bisnisnya.
"Yang bersangkutan (Sandiaga Uno) kita jadwalkan pemanggilan Kamis (18/1). Ini merupakan pemanggilan kedua," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/1).
Sebelumnya, Sandiaga Uno juga sempat dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2017, namun ia tidak hadir. Kemudian, polisi kembali membuat surat panggilan pada 15 Januari 2018, untuk pemanggilan pada Kamis (18/1) mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan atas adanya laporan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, atas kasus penggelapan bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi yang sudah dilaporkan sebelumnya.
"Iya, betul ada laporan itu (tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Pelapor adalah Fransiska Kumalawati, dimana di dalam surat tersebut tertera bahwa ia melapor pada Senin (8/1). Sandiaga dan Andreas kembali dilaporkan ke polisi atas kepemilikan saham mereka di PT Japirex. Keduanya masuk jajaran direksi perusahaan tersebut pada 2012.
Sandiaga Uno dan Andreas diduga telah menjual tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang. "Laporan ini untuk sertifikat tanah nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex, tanpa adanya AJB dan telah dijual ke orang ketiga," beber Fransiska.
Dalam surat pelepasan hak, isinya dengan jelas mengatakan bahwa tanah tersebut tetap atas nama pihak pertama. Menurut dia, tak pernah ada perjanjian antara Djoni, Sandiaga, dan Andreas mengenai penjualan tanah itu.
Sebelumnya, Fransiska juga telah melaporkan Sandiaga dan Andreas pada Maret 2017. Dalam laporan yang sebelumnya, polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka.Namun, polisi menyebut tak ada keterlibatan Sandiaga dalam kasus itu.