Kamis 18 Jan 2018 06:05 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Jamu Palsu Beromzet Rp 300 Juta

Jamu palsu diamankan (ilustrasi)
Foto: Antara
Jamu palsu diamankan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah berhasil mengungkap pabrik pembuatan jamu palsu di Kroya.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya praktik jual beli jamu dan obat-obatan tanpa izin edar atau izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) di wilayah Kroya," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto saat merilis pengungkapan kasus jamu palsu itu di Kantor Kepolisian Sektor Cilacap Selatan, Cilacap, Rabu sore (17/1).

Anggota Satreskrim Polres Cilacap segera melakukan penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan sebuah gudang milik AS (40 tahun), warga Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ribuan plastik pembungkus jamu, 12 karung bahan baku jamu berupa tepung kunyit, jutaan kapsul kosong untuk jamu, satu kilogram paracetamol, dua karung kopi mentah, dua kilogram obat perangsang, ribuan kapsul siap kemas, 60 dus jamu siap edar, alat timbang, dan tiga unit alat pengemas jamu.

Selain itu, petugas juga memeriksa sedikitnya enam orang pekerja yang terlibat dalam praktik pembuatan jamu mengandung bahan kimia obat ilegal tersebut serta menetapkan AS sebagai tersangka.

"AS mengaku berbagai merek jamu yang dia produksi menggunakan bahan yang sama berupa campuran tepung kunyit dan paracetamol yang selanjutnya dimasukkan ke dalam kapsul kosong. Jamu yang diproduksi AS didistribusikan ke hampir seluruh wilayah Jawa dan omzetnya mencapai kisaran Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan," kata Kapolres.

Menurut dia, penggunaan bahan kimia obat sebagai bahan campuran jamu sangat berbahaya jika dikonsumsi. Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka AS bakal dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat jika ada keluhan terkait dengan kesehatannya, silakan berkonsultasi dengan dokter sehingga akan mendapat resep obat sesuai dengan keluhannya," kata Djoko.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement