REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengungkapkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KB II Batang, tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015 pada lembaga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Tersangka tersebut adalah Sanjoyo yang merupakan Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan BKKBN.
"Ternyata dari hasil pemeriksa dan dihubungkan dengan fakta hukum yang lain dari hasil penyidikan selama ini, maka dinilai dan disepakati terhadap sodara SJ (Sanjoyo) tadi memenuhi syarat secara hukum ditetapkan sebagai tersangka," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/1).
Adi menjelaskan, posisi Sanjoyo dalam proyek tersebut adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran. Namun ia juga merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). PPK memiliki tugas dan tangung jawab secara prosedur mekanisme yang paling banyak bertanggung jawab.
"Kasuanya adalah pengadaan yang di mark up. Ada persekongkolan, kira kira intinya begitu. Ada juga dukungan perusahaan hanya diarahkan ke satu rekanan. Itu kompleks," kata Adi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kasus korupsi alat KB pada anggaran 2015 yang anggarannya sekitar Rp 190 miliar. "Yang ini kerugiannya dihitung Rp 38 miliar, untuk 2014 kan ada tersangkanya, PPK dan dua rekanan. Untuk yang 2015 sekarang semakin utuh pelaku atau tersangkanya, selain rekanan. Kemudian KPA merangkap PPK, dan pengguna anggarannya," kata dia.
Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015 pada lembaga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kejakgung juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Pertama, Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma dengan inisial YW. Kedua, Direktur PT Djaja Bima Agung dengan inisial LW. Serta ketiga, mantan Kepala Seksi Sarana Biro Keuangan BKKBN dengan inisial KT.