REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat Polsek Malangbong menyita 37 botol minuman keras oplosan yang dijual secara sembunyi-sembunyi di Kecamatan Malangbong pada Kamis (18/1). Kasubag Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon mengatakan terungkapnya peredaran minuman keras oplosan usai anggota Polsek Malangbong memperoleh laporan adanya warga yang menjual minuman keras di Kampung Ciwahang Desa Sukamanah Kecamatan Malangbong.
Usai memperoleh laporan tersebut, Kapolsek Malangbong lalu menugaskan anggota dari unit Sabhara, Reskrim dan Babinkamtibmas desa setempat untuk melakukan pengecekan. "Setelah diperiksa, petugas berhasil menemukan minuman keras oplosan sebanyak 37 botol," katanya pada wartawan, Jumat (19/1).
Ia menyebut miras tanpa label itu dikemas dalam botol minuman air mineral. Diduga miras oplosan terdiri atas campuran alkohol dan minuman lain yang bisa membahayakan penggunanya. Terlebih sudah banyak korban berjatuhan akibat mengonsumsi minuman ini. "Semua jajaran polsek di daerah terus memonitor peredaran minuman keras oplosan ini, kami tidak ingin ada korban lagi," ujarnya.
Penyitaan miras ini dalam rangka operasi penyakit masyarakat guna menekan peredaran minuman keras di masyarakat, termasuk minuman keras oplosan. Dengan berkurangnya peredaran miras, ia berharap angka kriminalitas ikut turun. "Minuman keras kan jadi salah satu penyebab tingginya angka kriminalitas, termasuk kecelakaan lalu lintas bisa juga karena miras," ucapnya.