REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jaksa yang gagal dalam pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah tidak bisa kembali lagi ke institusi Korps Adhyaksa itu. "Tidak bisa (kembali lagi jadi jaksa), kalau ke luar ya sudah," katanya di Jakarta, Jumat (19/1).
Ia menambahkan yang jelas jaksa yang maju pilkada harus mengundurkan diri.Ia membenarkan seorang jaksa di Mempawah, Kalimantan Barat, Erlina Ria Norsan, telah mengundurkan diri dari kepegawaiannya mengingat maju dalam pelaksanaan Pilkada Mempawah 2018.
"Iya, mereka sudah mengundurkan diri, sudah dan kami telah proses. Dia menjadi pasangan calon bupati di salah satu kabupaten di Kalimantan," katanya.
Dijelaskan, jaksa maju dalam pilkada merupakan hak politik. "Itu adalah hak politik seseorang yang tidak bisa dihalang-halangi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan mantan anggota Polri yang gagal dalam proses pencalonan dirinya di pilkada, boleh kembali mengabdi sebagai polisi. Namun, mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksa mantan polisi yang gagal maju menjadi kepala daerah, untuk kembali masuk Polri.