Sabtu 20 Jan 2018 16:45 WIB

Wali Kota Cilegon Segera Disidang

JPU KPK punya waktu 14 hari susun dakwaan Walkot Cilegon

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (tengah) menggunakan rompi tahanan, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (tengah) menggunakan rompi tahanan, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan terhadap Wali Kota non-aktif Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi. Tersangkakasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart itu akan segera disidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten bersama dua tersangka lainnya,Kepala Dinas BPMPT Cilegon, Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri.

"Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan 3 tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1).

Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, JPU KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Sambil menunggu, ketiganya pun dipindahkan ke Lapas Klas II A Serang.

Febri menambahkan, pihaknya telah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur. Ke-43 saksi tersebut dikumpulkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut.

"Unsur saksi, pejabat PT KIEC, pejabat PT Brantas Abipraya, Wakil. Wali Kota Cilegon, Ajudan Wali Kota Cilegon, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta pihak swasta lainnya," kata Febri.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon; Hendry, pegawai Swasta; Bayu Dwinanta Utama, Manajer PT BA; Eka Wandoro, Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti, Direktur Utama PT KIEC.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement