REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap menegaskan, fraksinya menolak tegas maraknya perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Fraksi PAN juga ikut terlibat dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal pelarangan LGBT.
"Ya kita pasti tolak itu (LGBT)," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/1).
Tak hanya itu, Mulfachri membantah pernyataan anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani bahwa fraksi PAN tidak hadir dalam rapat tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP di komisi III bidang hukum yang digelar pada 15 sampai 18 Januari kemarin.
"Mungkin rapat kemarin enggak hadir, tapi bukan berarti kita enggak pernah hadir," ujarnya.
Menurut Mulfachri, pernyataan Arsul tidak sepenuhnya benar. Sebab, ada kemungkinan anggota Panja RKUHP dari Fraksi PAN pada saat itu tidak ada di ruangan. Kendati demikian, ia memastikan fraksi PAN ikut terlibat dalam proses pembahasan RKUHP yang di dalamnya juga memuat pasal pelarangan LGBT.
"Mungkin anggota Panja dari PAN pada saat itu tidak ada di ruangan. Kalau dibilang enggak pernah hadir itu enggak benar, kita ikut kok terlibat dalam proses pembahasan. Kita pasti menolak itu (LGBT)," jelasnya.
Sebelumnya, Arsul yang merupakan anggota komisi III DPR Fraksi PPP sempat mempertanyakan konsistensi Fraksi PAN. Karena, fraksi yang dipimpin Mulfachri itu tak ikut membahas RKUHP yang memuat tentang pemidanaan LGBT dan kawin sejenis, dalam rapat tim Panja RKUHP 15 sampai 18 Januari lalu.
Dalam pembahasan itu, hanya delapan fraksi yang hadir dari 10 fraksi. Saat itu, kata Arsul, yang tidak hadir adalah Fraksi PAN dan Hanura. Semua fraksi yang hadir, setuju LGBT adalah perbuatan pidana. Karena itu, delapan fraksi yang hadir sampai kini tidak mengetahui sikap politik parpol tersebut terkait LGBT dan kawin sejenis.
Arsul menerangkan, pembahasan LGBT ada di dalam RKUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Fraksi yang hadir sepakat menggolongkan LGBT sebagai perbuatan cabul. Semula, dalam konsep RKUHP bersama pemerintah, perbuatan cabul dalam LGBT hanya terhadap kelompok usia 18 tahun ke bawah atau anak-anak.
Namun, dua fraksi yakni PPP dan PKS meminta agar definisi LGBT sebagai cakupan perbuatan cabul diperluas. Akhirnya, ujar Arsul, RKUHP Buku II ditambah dengan satu ayat baru yang menegaskan perilaku LGBT dianggap cabul dalam kelompok usia 18 tahun ke atas atau dewasa.
PPP, ujar Arsul, kemudian masih ingin memperluas cakupan perbuatan cabul LGBT sehingga dikategorikan seperti perbuatan dalam pasal zina. Perluasan ini mendapat dukungan dari fraksi PKS dan enam fraksi lain yang hadir dalam rapat Panja tersebut.