Senin 22 Jan 2018 16:36 WIB

Penataan TA Diprotes Angkot, Dishub DKI Tata Ulang Trayek

Para sopir angkot dari sejumlah trayek di Tanah Abang menggeruduk Balai Kota.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Endro Yuwanto
Suasana warga yang melihat-lihat barang distan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (25/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana warga yang melihat-lihat barang distan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (25/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah akan menata ulang trayek beberapa angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati kawasan Tanah Abang (TA), Jakarta Pusat. Ia menyebut modifikasi trayek akan dibicarakan bersama perwakilan sopir angkot.

"Akan kami lihat trayek-trayek mana saja yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan modifikasi," kata Andri usai bertemu dengan perwakilan sopir angkot yang demo di depan Balai Kota, Selasa (22/1).

Andri mengatakan, dalam pertemuan dengan para sopir itu disepakati akan dibentuk tim kecil yang diisi tim dari Dishub DKI dan dari operator angkot M08, M09, M10, dan JB03. Ia melanjutkan, ada ketidaksinkronan data terkait jumlah angkot yang beroperasi di setiap trayek. "Kami akan mengomparasi data sehingga kami betul-betul tahu berapa sebetulnya armada yang diizinkan untuk beroperasi di kawasan tersebut," ujar dia.

Selain itu, lanjut Andri, sopir juga mengeluhkan adanya anggota Dishub DKI yang bertindak arogan. Secara normatif, Andri berjanji akan menindak siapa pun yang tak taat pada prosedur.

Semua itu, kata Andri, akan dibahas bersama dalam pertemuan antara Dishub DKI dan beberapa operator angkot. Pertemuan itu semua akan bisa dituangkan dalam bentuk berita acara yang akan menjadi panduan untuk anggota Dishub DKI di lapangan. "Juga untuk para sopir sehingga apabila terjadi penindakan dari kami sudah sama-sama tahu SOP-nya," ujar dia.

Sebelumnya, para sopir angkot dari beberapa trayek yang melewati kawasan Tanah Abang menggeruduk Balai Kota. Mereka meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut keputusan melegalkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Jatibaru Raya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement