REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal pidana hubungan sesama jenis baik di bawah umur maupun kelompok 18 tahun ke atas atau dewasa, disebut telah didukung mayoritas fraksi di DPR. Jika sikap fraksi tidak berubah, maka pasal pidana tersebut bisa disepakati dalam Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) yang ditargetkan selesai pada masa persidangan DPR ketiga ini.
Anggota Panitia Kerja RUU RKUHP dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menyebutkan Golkar mendukung bahkan termasuk salah satu pengusul agar cakupan pidana hubungan sesama jenis diperluas menjadi di atas 18 tahun. Hal itu kata Adies, diungkap dalam pembahasan RKUHP sebelumnya dimana delapan fraksi hadir dan menyetujuinya.
"Semua fraksi yang hadir saat itu sudah setuju delapan fraksi, yang usulkan salah satunya Golkar, agar usia di atas 18 tahun juga menjadi cakupan di dalam RUU RKUHP tersebut," ujar Adies saat dihubungi pada Senin (22/1).
Bahkan lanjut Adies, Golkar juga meminta satu rumusan pasal tambahan bahwa pidana juga mencakup orang yang mempertontonkan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di depan umum. Karenanya, jika tidak ada perubahan sikap fraksi, pada Rapat Kerja Panja KUHP pekan depan, dapat disetujui pasal pidana perluasan hubungan sesama jenis masuk dalam RUU RKUHP.
"Insya Allah hampir pasti disetujui semua Fraksi," ujar Adies.
Dari Fraksi PDIP, anggota Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RKUHP Arteria Dahlan mengatakan fraksinya bersama dengan partai lain setuju dengan pidana perluasan hubungan sesama jenis di RKUHP. Arteri mengatakan, dalam pembahasan LGBT yang hadir antara lain PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB dan Nasdem juga menyetujui pasal perbuatan cabul LGBT untuk dipidana semua usia.
"Semua fraksi sudah setuju termasuk PDIP," ujar Arteria saat dihubungi.
Ia juga mengungkap dalam pembahasan rumusan delik perzinahan dan perkosaan dipastikan perubahan norma pidana hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan dengan setiap bentuk aktivitas seksual dalam rumusan KUHP baru tanpa membedakan jenis kelamin.
"Fraksi kami pada intinya berkesimpulan bahwa tidak ada agama manapun yang menyetujui LGBT, walau demikian kami tidak hanya berhenti disitu, kami meminta semua pihak untuk memikirkan permasalahan LGBT secara serius, sebagai fakta sosial yang harus diselesaikan," ujar Arteria.
Anggota Panja RKUHP dari Partai Nasdem Taufiqulhadi juga mengungkap mayoritas fraksi termasuk Nasdem setuju pidana hubungan sesama jenis diperluas. Senada dengan anggota Panja lainnya, baru delapan fraksi minus fraksi PAN dan Hanura yang telah bersikap mendukung pidana perluasan hubungan sesama jenis.
"Itu diperluas. jadi semua fraksi mendukung, yang kita belum tau itu fraksi PAN. Karrna mereka tidak hadir. jadi itu masuk dalam pidana pencabulan," ujar Taufiqulhadi.