Selasa 23 Jan 2018 11:21 WIB

KPAI-KPU Bahas Perlindungan Anak dalam Pilkada

KPAI menilai anak rentan disalahgunakan untuk kegiatan politik.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membicarakan masalah perlindungan anak dalam Pilkada serentak 2018. "KPAI akan silaturahim dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum untuk menyatukan pandangan terkait perlindungan anak dalam pilkada," ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/1).

Susanto mengatakan pada 2018 terdapat 171 daerah yang melaksanakan proses demokrasi melalui pilkada. Dalam pesta demokrasi yang melibatkan partisipasi publik itu, kata dia, anak rentan disalahgunakan untuk kegiatan politik. "Padahal, UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, melarang anak disalahgunakan untuk aktivitas politik," kata dia.

Oleh karena itu, KPAI akan melakukan pertemuan dengan komisioner KPU untuk menyatukan pandangan tentang pentingnya pilkada. Setidaknya memperhatikan dua hal yang prinsip, yaitu memasukkan materi perlindungan anak dalam debat calon kepala daerah serta tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik. Rencananya pertemuan kedua lembaga akan dilaksanakan Selasa, pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI di Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement