Rabu 24 Jan 2018 17:45 WIB

Kota Tasik akan Cegah Taksi Daring Ilegal Beroperasi

Metode penjebakan taksi daring ilegal dipandang lebih efektif dari razia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Revisi Permen Taksi Online
Foto: republika
Revisi Permen Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Perhubungan (Dishub) di Kota Tasikmalaya membahas berbagai upaya yang bisa diambil untuk menindak taksi daring yang beroperasi secara ilegal. Mekanisme penindakan taksi daring ini juga terus digodok di tingkat Provinsi hingga Pemerintah Pusat.

Kepala Dishub Kota Tasik Aay Zaini Dahlan mengatakan sudah mendapat salah satu upaya jitu guna menindak taksi daring ilegal. Caranya dengan menjebak taksi daring lewat pemesanan lebih dulu. Nantinya, petugas Dishub seolah bertindak sebagai pelanggan taksi daring.

"Di pusat lagi merumuskan pelaksanaan awasi angkutan online, karena tidak hanya Dishub dan polisi, maka ada peran Diskominfo karena itu aplikasi. Berdasarkan informasi awal, cara tindaknya akan dipesan, nanti dia datang, lalu diperiksa (perizinan operasionalnya)," katanya, Rabu (24/1).

Ia meyakini metode penindakan seperti itu akan lebih efektif ketimbang menggelar razia konvensional. Sebab, taksi daring tak mempunyai trayek layaknya angkot konvensional.

"Kelihatannya di tata cara penindakan lewat aplikasi, kalau pakai trayek mudah lacaknya, lah ini kan nggak ada trayek. Makanya dilacaknya lewat aplikasinya," ujarnya.

Ia menyebut penindakan terhadap taksi daring mulai diberlakukan sejak 1 Februari hingga 15 Februari. Namun dalam periode itu baru sebatas teguran saja. Sedangkan setelah 15 Februari, barulah Dishub bisa memberikan sanksi.

"Mulai 15 Februari baru tindakan kalau dilihat dari jadwalnya. Dapat informasi kewenangan penindakan perizinan di Pemprov. Tapi kalau berdasarkan kewenangan Pemkot bisa saja tindak dari segi izin KIR. Karena kalau jadi angkutan umum jenis sewa khusus (taksi daring) harus KIR," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement