REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah, Kota Tegal, Jawa Tengah Cahyo Supriyadi, penyuap Wali Kota Tegal Siti Masitha dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/1), lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang selama dua tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyatakan, bahwa Cahyo terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-UndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dinilai memberikan sejumlah uang kepada wali kota yang berkaitan dengan loyalitas dan kompensasi atas pengangkatan dirinya sebagai wakil direktur di rumah sakit setempat itu.
"Uang yang diberikan kepada wali kota berasal dari dana pengelolaan Rumah Sakit Kardinah," katanya.
Dari fakta persidangan diketahui bahwa total suap yang diberikan oleh terdakwa mencapai Rp 2,9 miliar. Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator.
Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak layak menjadi justice collabirator. Atas putusan hakim tersebut, Cahyo Supriyadi langsung menyatakan menerima.