Kamis 25 Jan 2018 13:36 WIB

Ini Kata Pakar Fiqih Soal Uang Digital

Uang digital diterima sebagian kalangan saja sehingga bukan mata uang

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Pakar fiqih muamalah Ust Oni Sahroni (tengah) menjelaskan pandangannya tentang uang digital dari sisi syariah dalam diskusi terfokus tentang uang virtual di Cikini, Jakarta, Kamis (25/1).
Foto: Fuji Pratiwi / Republika
Pakar fiqih muamalah Ust Oni Sahroni (tengah) menjelaskan pandangannya tentang uang digital dari sisi syariah dalam diskusi terfokus tentang uang virtual di Cikini, Jakarta, Kamis (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar fiqih muamalah menilai uang digital bukan mata uang karena tidak memenuhi kriteria sebagai mata uang dan mengandung unsur gharar. Pakar Fiqih Muamalah Ustaz Oni Sahroni menjelaskan, uang digital secara umum layaknya pulsa, voucer, atau kupon. Dengan itu, seseorang bisa mendapat barang.

Tapi, uang digital yang seperti kupon atau voucer ini diperjualbelikan, kadang sesama kupon dan kadang dengan barang. Dalam konteks uang digital, tidak ada underlying dan tidak diterbitkan otoritas. Berdasarkan gambaran itu, secara pribadi Ustaz Oni menyimpulkan dua hal.

Pertama, uang digital bukan mata uang. Kalau melihat definisi mata uang yang diterima masyarakat luas dan diakui otoritas. ''Uang digital diterima sebagian kalangan saja sehingga bukan mata uang. Maka, ketentuan sharf tidak berlaku di sana karena bukan mata uang,'' ungkap Ustaz Oni dalam diskusi terfokus tentang uang virtual di Cikini, Jakarta, Kamis (25/1).

Kedua, adanya unsur ketidakjelasan (gharar). Secara pribadi, Ustaz Oni melihat, bitcoin tidak ada underlying, jual belinya antar kupon yang tidak merepresentasikan underlying dan harganya tidak terkendali, dan tidak jelas pergerakan harganya. Berdasarkan standar internasional AAOIFI, suatu gharar disebut demikian bila gharar berat, ada pada transaksi bisnis bukan sosial, dan pada objek jual bukan pada pelengkap.

''Melihat ini, terpenuhi semua pada bitcoin,'' ucap Ustaz Oni.

Walau dinamika di luar negeri lumayan ramai, Ustaz Oni mengatakan, Otoritas Malaysia menunda regulasi bitcoin sampai ada analisis dampak bitcoin pada ekonomi.

(Baca: Coinhive, Penambang Jahat Bitcoin Berbasis Javascript)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement