Kamis 25 Jan 2018 14:22 WIB

Baznas Arahkan Instansi Bentuk UPZ

Saat ini ada 142 UPZ di Padang

Baznas
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang, Sumatra Barat mengarahkan sekaligus mengupayakan instansi swasta, BUMN dan lembaga vertikal lainnya untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).  "Saat ini ada 142 UPZ di Padang, sebagian besar merupakan instansi pemerintahan diharapkan ada tambahan dari lembaga lainnya," kata Ketua Baznas Padang, Epi Santoso, Kamis (25/1).

Dia menyebutkan unit ini bermanfaat memaksimalkan kinerja pengumpulan zakat karena akan memudahkan penyaluran dari pemberi atau muzaki.  Sebagai gambaran tahun lalu Baznas Padang bisa mengumpulkan Rp24 miliar dan fungsi UPZ cukup efektif.

Selain itu pendirian UPZ di instansi juga telah termaktub dalam Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang zakat. Artinya keberadaan UPZ akan membuat proses penyaluran zakat dari muzaki kepada penerima atau mustahik lebih sistematis dan bertanggung jawab.

"Bagi Baznas ini akan membantu pengumpulan zakat dari pegawai di luar aparatur sipil negara," ujar Epi.

(Baca: Setiap Tahun Baznas Entaskan 6.000 Keluarga Miskin)

Sebab selama ini kontribusi zakat yang dikumpulkan melalui Baznas dari instansi non pemerintahan masih minim. Ada kemungkinan karena belum adanya UPZ di instansi tersebut, diharapkan dengan adanya penambahan UPZ tahun ini jumlah zakat terkumpul akan meningkat. Sebagai gambaran tahun lalu sekitar Rp5,6 miliar terkumpul dari pegawai non-ASN sisanya dari pegawai ASN.

"Tahun ini kami targetkan Rp26 miliar zakat terkumpul, diharapkan sumbangsih non pemerintahan tersebut meningkat," kata dia.

Sementara itu Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengajak warga untuk berlomba dalam menyalurkan zakat. Menurutnya zakat bukan hanya bermanfaat untuk membantu yang kekurangan juga berperan dalam pembangunan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement