Jumat 26 Jan 2018 08:17 WIB

KPK: Setnov Masih Diberi Kesempatan Buka Peran Pihak Lain

Selama proses penyidikan dan persidangan, belum ada info baru dari setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam pertimbangan terkait Justice Collabolator yang diajukanterdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Sampai saat ini, KPKbelum melihat adanya sikap terbuka dan mengakui perbuatannya dari terdakwa, padahal untuk menjadi JC harus sepenuhnya mengungkapkan kebenaran.

"Tapi belum terlambat untuk membuka peran pihak lain kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor yang lebih besar pelaku utamanya. Dalam proses hukum akan kami klarifikasi," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1).

Febri mengatakan, untuk memberikan status JC membutuhkan pertimbangan yang cukup panjang. Terdapat beberapa syarat seseorang bisa mendapatkan JC.

Ia menjelaskan syarat diterimanya status JC, salah satunya mengakui perbuatannya. Kemudian membuka info seluas-luasnya. Sampai saat ini baik dalam proses pemeriksaan terdakwa di pengadilan ataupun penyidikan, ia belum menemukan info yang baru dan cukup kuat dari setnov.

"Beberapa nama yang disebutkan sebenarnya kami juga punya bukti dan sudah diproses saat ini," terang Febri.

Sampai saat ini, kata Febri, proses persidangan masih berjalan. Sehingga, KPK pun masih terus melakukan pertimbangan dari setiap keterangan dan sikap Novanto sampai ditemukannya kesimpulan apakah Novanto layak atau tidak layak menerima JC.

"Karena, jadi JC harus ungkap peran lain dan dia juga harus mengakui dia pelaku," ucap Febri.

Febri menambahkan, selama persidangan berjalan, JPU KPK sudah membukadua bukti keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Pertama, terkait pengaruh dan peran Novanto dalam proyek tersebut yang sudah cukup kuat baik dalam keterangan saksi dan bukti yang diajukan.

"Yang kedua, kami membuktikan dugaan aliran dana kepada Novanto dengan cara sangat rumit berlapis dan sifatnya lintas negara. Itu yang sedang kita buktikan. Nanti tinggal secara bertahap akan buktikan unsur lain seperti kerugian keuangan negara dan juga pihak-pihak lain," terang Febri.

"Hakim akan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Kalau kooperatif akan dianggap meringankan. Ingat kasus ini ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun," tambah Febri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement