REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemidanaan lesbian gay biseksual transgender (LGBT) harus berfokus pada perilaku di ruang publik. Menurutnya pelarangan perilaku LGBT harus menyasar tiga hal utama.
"Yang harus dikriminalisasi dari LGBT adalah perilakunya di ruang publik," tutur dia kepada Republika.co.id, Senin (29/1).
Karena itu, Fickar menambahkan, pelarangan perilaku LGBT harus menyasar tiga hal. Pertama, perilaku pencabulan baik terhadap sesama jenis yang belum dewasa ataupun yang sudah dewasa. Kedua, perilaku LGBT itu bersifat pornografi atau dengan kekerasan. Dan ketiga yakni mempublikasikan perilaku tersebut.
"Pelarangannya lebih pada perilaku pencabulan baik terhadap sesama jenis yang belum dewasa maupun yang sudah dewasa, bersifat pornografi atau dengan kekerasan, mempublikasikan perilakunya," kata dia.
Selain itu, Fickar juga mengingatkan, kriminalisasi atau pelarangan perilaku LGBT yang diatur di dalam sebuah Undang-undang itu dibuat dengan tujuan menghindari terjadinya intimidasi terhadap pemerilaku LGBT.
"Kriminalisasi atau pelarangan dalam UU dimaksudkan untuk tidak menjadi dasar persekusi terhadap mereka, karena bagaimana pun mereka adalah warga negara yang mempunyai hak hidup sebagai manusia, artinya hak-hak keperdataan lainnya tetap harus dihargai," tutur dia.