Senin 29 Jan 2018 15:24 WIB

Rian Tikam Erik Hingga Tewas karena Sakit Hati

Rian menghabisi nyawa Erik karena kesal sering dikerjai berulangkali.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Karta Raharja Ucu
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Rian Saputra (22 tahun), pelaku pembunuhan terhadap Erik Handoko (24) dengan senjata tajam di sekujur tubuhnya, mengungkapkan alasannya nekat menghabisi nyawa Erik. Ia mengaku kesal dengan perbuatan Erik yang sering mengerjainya terus menerus.

Polisi menangkap Rian 10 jam pascajenazah Erik ditemukan di jalan Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, Ahad (28/1). "Saya tidak tahan lagi, saya sakit hati dengan dia (korban). Dia dan teman-temannya selalu mengerjai saya," tutur Rian saat ekspos kasus pembunuhan Erik di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (29/1). Namun, Rian menyatakan menyesal telah membunuh Erik.

Berkali-kali, pelaku yang sehari-hari beprofesi buruh harian lepas itu mengaku berniat menikam korban karena kesal dan sakit hati atas perlakuan korban dan teman-temannya yang mengerjainya. Kejahilan korban ia rasakan semakin memuncak tatkala malam Ahad. Hal tersebut membuat pelaku menjadi khilaf dan menusuk korban hingga terkapar berlumuran darah.

Sesudah melampiaskan nafsu setannya, pelaku melarikan diri. Ia mengungsi ke gunung di kawasan Gedong Air, tidak pulang ke rumah. Setelah itu, ia mengasingkan diri di sebuah ruko kosong dan berdiam diri.

Setelah olah TKP, tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mendapat informasi identitas pelaku. Pengejaran pun dilakukan setelah jasad korban ditemukan.

Pada Ahad petang, pelaku berhasil diringkus di ruko kosong tempat persembunyian Rian, yang tercatat warga Kampung Pampangan, Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat, Bandar Lampung. "Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam pelaku sudah kami ringkus," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono pada ekspos tersebut. Menurut dia, pelaku ditangkap pada Ahad pukul 13.00 di sebuah ruko kosong kawasan Gedong Air.

Ia mengatakan, niat pelaku menusuk korban hingga tewas karena sakit hati atas perlakukan korban terhadapnya yang terjadi berulangkali. Kejadian tersebut, diawali dengan perselisihan mulut antarkeduanya, yang berujung pelaku melakukan penusukan kepada korban hingga tewas. Akibat tindakan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau paling lama seumur hidup.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement