Senin 29 Jan 2018 17:37 WIB

Tifatul: LGBT Cukup Diatur di KUHP, tak Perlu UU Khusus

Revisi KUHP tengah merumuskan pasal terkait perilaku LGBT.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Tifatul Sembiring
Foto: MGROL75
Tifatul Sembiring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), RI Tifatul Sembiring menilai perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak perlu dibuatkan undang-undang khusus. Menurutnya, LGBT sudah cukup dimasukkan dalam RKUHP yang sedang dirumuskan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sehingga, dengan dicantumkam dalam KUHP maka pelakunya bisa dibendung lewat pemidanaan. "Soal LGBT ini perlu diantisipasi dengan penegakkan hukum. Tidak perlu ada Undang-undang khusus LGBT. Tapi cukup kita masukkan saja ke dalam satu atau dua pasal di RKUHP," ungkap anggota Komisi III DPR RI, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (29/1).

Selain itu, Tifatul juga membantah jika LGBT adalah sebuah pemberian atau given dari Tuhan, atau kelainan dari lahir. Namun, kata Tifatul, prilaku LGBT muncul disebabkan salah pergaulan dan pengasuhan.

(Baca Juga: Aktivis LGBT: Kami Ingin Diperlakukan Sebagai Manusia)

Dia beralasan, tidak mungkin, katanya, bayi yang lahir langsung memiliki kencenderungan homoseksual atau lesbian. Tifatul menyamakan, LGBT dengan pecandu narkoba yang perlu direhabilitasi.

"Masyarakat yang terindikasi LGBT harus direhabilitasi seperti pecandu narkoba. Perlu perangkat hukum yang kita buat untuk mencegah. Jadi tidak cukup hanya imbauan, apalagi tidak ada satu agamapun membenarkan LGBT," tutur Tifatul.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan tidak ada satu fraksi pun di DPR RI yang setuju dengan LGBT. Bahkan kata dia, sejauh ini di DPR RI tidak ada pembahasan RUU khusus soal LGBT.

Menurutnya, isu LGBT hanya disinggung di pembahasan RUU KUHP di Komisi III DPR RI. Kemudian, Panja KUHP ingin merumuskan LGBT hingga pencabulan di bawah umur bisa dijerat pidana asusila.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement