REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah aktivis LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendesak DPRD Kota Bandar Lampung, menyampaikan aspirasinya kepada DPR. Mereka meminta agar wakil rakyat menolak dan mempidanakan perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Lesbian (LGBT).
GMBI secara tegas menolak perilaku LGBT yang dapat merusak generasi bangsa. GMBI menggelar aksi di depan gedung DPRD dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Komisi V DPRD Bandar Lampung, Jumat pekan lalu.
"Kami menolak adanya LGBT di Indonesia. Kepada DPRD Lampung, untuk pernyataan sikap kami, tolong ditembuskan ke DPR RI," kata Ketua GMBI Lampung Heri Prasojo dalam keterangan pers yang diterima, Senin (29/1).
Di hadapan Komisi V DPRD Lampung, Heri mengatakan, pelaku tindak pidana LGBT sesama jenis yang dilakukan anak-anak maupun seorang dewasa harus dikenakan undang-undang pidana. "Jika dibiarkan sampai terealisasinya diakuinya LGBT di Indonesia khusunya Lampung, maka akan merusak generasi penerus bangsa," ujar dia menjelaskan.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Khaidir Bujung berjanji akan menyampaikan aspriasi GMBI kepada DPR RI. Menurut dia, aspirasi tersebut segera disampaikan ke DPR agar persoalan LGBT dapat jelas dan tuntas.
Menurut dia, perilaku LGBT terutama penyuka sesama jenis semua sudah sepakat perbuatan yang sangat dilaknat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mengenai lingkup di Lampung, menurut dia, sebenarnya sudah ada Perda tentang Budaya.