Selasa 30 Jan 2018 01:01 WIB

Pengemudi Taksi Daring: Permenhub Berpotensi Undang Pungli

Uji KIR dan pemasangan stiker bisa membuka celah pungli.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Budi Raharjo
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan pernyataan setelah menemui prrwakilan pendemo taksi daring di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan pernyataan setelah menemui prrwakilan pendemo taksi daring di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menolak penerapan Permenhub No 108 tahun 2017. Peraturan Menteri Perhubungan itu dinilai bisa membuka celah pungutan liar (pungli).

Salah seorang anggota Aliando, Muhammad Nurfaiz, mengungkapkan mulai dari aturan uji KIR kendaraan taksi online, hingga penempelan stiker di mobil, akan memudahkan oknum anggota Kemenhub melakukan pungli.

"Pak Menteri ini ngerti Undang-Undang nggak sih sebenarnya? Di Undang-Undang sendiri kan sudah ada, mobil di atas lima tahun harus diganti. Kemudian kalau kita mau jadi taksi online, mobil itu harus diatas tahun 2012, aturannya ketat sekali. Mobil kami ini bagus-bagus," ujar dia kepada Republika, saat ditemui Senin (29/1).

Itu baru soal uji KIR yang Nurfaiz sebutkan. Lebih lanjut ia mengatakan, pada saat uji KIR mau tidak mau pemilik taksi daring harus menyisihkan uang dari uang hasil jerih payah bekerja. Belum lagi ada pungli yang sudah menjadi rahasia umum.

Sama halnya dengan pemasangan stiker. Bagi Nurfaiz, adanya stiker di mobil taksi daring memudahkan oknum  anggota Kemenhub untuk membedakan mana mobil pribadi biasa dan taksi daring. Lagi-lagi, itu juga membuka celah bagi oknum melakukan Pungli.

"Saya dulu ini supir taksi konvensional, dan itu adalah salah satu bentuk penjajahan. Sejak saya di driver online, saya lebih sejahtera. Lagipula, katanya Pak Jokowi menjunjung tiggi ekonomi kreatif, tapi mereka justru buat Permenhub yang beratkan rakyat. Ini adalah oligarki kapitalisme yang mengikis ekonomi rakyat," ujar Nurfaiz menggebu.

Sama dengan rekannya yang lain, juga koordinatornya, Nurfaiz mendesak Kemenhub mencabut dan menggantu Permenhub No 108 tahun 2017. Kalaupun ingin tetap dengan Permenhub yang sama, Kemenhub harus mengubah poin-poin di dalam aturannya.

"Dengarlah aspirasi kami. Kalaupun harus ada aturan untuk kami, janganlah yang memberatkan. Kami susah payah mencari uang, kenapa harus dikikis lagi hingga beberapa persen uang kami. Jadi itu tuntutan kami, perlu ditekankan soal uji KIR dan penempelan stiker yang tidak perlu ini," tutup dia.

Ratusan sopir taksi daring menggelar demo di dekat Istana Presiden. Mereka meminta agar Permenhub yang mulai diberlakukan 1 februari nanti, dibekukan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement