Selasa 30 Jan 2018 23:58 WIB

Satpol PP Secepatnya Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Surat peringatan sampai dua kali sudah dikirimkan ke pihak pemilik bangunan.

Red: Andi Nur Aminah
Petugas Satpol PP membongkar bangunan (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Satpol PP membongkar bangunan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Sumatra Utara secepatnya membongkar bangunan rumah di Jalan Puri, Gang Pengulu, Kecamatan Medan Kota. Bangunan itu tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan atau IMB. "Satpol PP tersebut, sudah menjadwalkan rencana pembongkaran bangunan tanpa IMB itu," kata anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif, ketika melakukan kunjungan lapangan bersama pihak Satpol PP, kecamatan, kelurahan, dan unsur muspika lainnya, Selasa (30/1).

Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Medan, Indra Siregar, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan dua kali kepada pemilik bangunan tanpa IMB itu. Bangunan yang terdiri dua tingkat yang belum ada IMB itu, menurut dia, sudah "stanvas" dan pekerjaannya tidak dilanjutkan lagi. "Kami, sudah merencanakan bahwa pembongkaran bangunan liar tersebut, dalam waktu dekat ini," ujar Indra.

Salah seorang warga setempat, Ilham mengaku, sudah lama meminta agar Pemkot Medan membongkar bangunan rumah milik Gery. Karena, menurut dia, bangunan tersebut tidak dilengkapi IMB, dan daerah tersebut sering dilanda banjir, saat hujan turun lebat.

"Selain itu, saluran drainase ditutup pemilik bangunan tersebut. Dua bangunan yang berada di sisi kanan dan kiri, sehingga akses jalan semakin sempit," ujar Ilham.