Rabu 31 Jan 2018 15:41 WIB

DPR Minta KPK Laksanakan Rekomendasi Pansus Angket

Salah satu rekomendasi pansus adalah penyusunan RUU Penyadapan.

Wakil Ketua Pansus  Angket KPK T. Taufiqulhadi.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Pansus Angket KPK T. Taufiqulhadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK telah menyelesaikan rekomendasi hasil penyelidikannya. Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, KPK harus melaksanakan rekomendasi pansus.

"Kalau KPK tidak mengikuti temuan pansus, itu seperti seseorang mengingatkan kamu yang sedang mengenakan baju terbalik. Kalau kamu tidak mengikuti, ya silakan saja mengenakan baju itu di depan umum," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1).

Dia mengatakan rekomendasi, yang akan dikeluarkan dalam masa sidang sekarang ini, akan dilaksanakan KPK kalau lembaga itu menganggap DPR sebagai lembaga pengawas. Namun, kalau KPK menilai dirinya sebagai lembaga tersendiri di Indonesia, maka tidak perlu mengindahkan rekomendasi pansus.

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pro dan kontra keberadaan pansus, menyebutkan bahwa KPK tetap menjadi objek penyelidikan yang dilakukan pansus. "Kalau KPK merasa sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan tidak boleh diganggu oleh Presiden dan tidak boleh diotak-atik masyarakat, maka silakan tidak perlu mengindahkan rekomendasi pansus," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam konteks hubungan tata negara, ada saling keterhubungan antara satu lembaga dan lembaga lain. Sehingga, seharusnya satu dengan yang lain mengindahkan pendapat masing-masing.

Sebelumnya, salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK adalah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan, untuk mengatur mengenai tata cara penyadapan, kata anggota Pansus KPK Junimart Girsang.

"DPR akan mengajukan RUU tentang Penyadapan, nanti akan diatur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan siapa yang memberi izin," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement