Rabu 31 Jan 2018 16:14 WIB

Jaksa Agung Nilai Isu Sara di Pilkada Ancam Keutuhan Negara

Prasetyo meminta kesiagaan penyelenggara Pemilu cegah potensi masalah di Pilkada.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
 Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan pers, di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan pers, di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo meminta kesiagaan penyelengara Pemilu dan aparat keamanan untuk mencegah berbagai potensi masalaah yang muncul dalam Pilkada serentak 2018. Pertama yang ia soroti yakni peluang munculnya kampanye negatif menggunakan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam Pilkada 2018.

"Dibutuhkan langkah pencegahan dari aparat kemanan, mengingat perbuatan tersebut bukan hanya tindak pidana pemilu tapi mengancam keutuhan dan persatuan negara," ujar Jaksa Agung Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (31/1).

Ia mengatakan kampanye negatif menggunakan isu SARA yang paling berpeluang muncul adalah melalui penyebaran hoaks (berita palsu). Hal ini tentu menurutnya membahayakan mengingat dapat memunculkan kebencian antar pihak-pihak. Bahkan menurut Prasetyo, jika hal tersebut dibiarkan, penggunaan isu SARA dapat juga mengancam keutuhan negara

"Menerapkan politik identitas yang memanfaatkan isu sara,  mempertantangkan suku agama dan ras. itu bahaya. Berpotensi menimbulkan kebencian, bertentangan hingga ke akar rumput," ujar Prasetyo.

Karena itu, ia menambahkan, penggunaan isu SARA dalam kampanye perlu diawasi benar oleh penyelenggara pemilu. Selain itu, Prasetyo menambahkan hal lain yang diantisipasi yakni potensi muncul manipulasi perhitungan suara dengan cara mengurangi dan merusak surat suara kandidat calon. Hal ini dilakukan agar surat suara untuk calon tersebut tidak sah.

"Bisa dari tingkat TPS, dari KPU dan KPUD. Modus biasanya kerjasama dengan saksi calon dan penyelenggara pemilu," ujar Prasetyo.

Ia juga mempersoalkan penanganan tindak pidana Pemilu yang dibatasi waktu dan ancaman delik yang ringan yakni di bawah lima tahun. Hal ini kata Prasetyo, justru memberi peluang maraknya tindak pidana pemilu itu sendiri.

Sebab berdasarkan ketentuan peraturan yang ada yakni paling lama tujuh hari. "Seringkali dijadikan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku dengan cara mengulur waktu tindak pidana pemilu dan kadaluarsa," ujar Prasetyo.

Hal ini juga bisa menjadi masalah besar jika ada pihak yang melaporkan setelah sudah ada hasil Pilkada.  "Jika hasil pilkada dan pemilu disahkan bahkan paslon sudah dilantik menduduki jabatannya. Dengan demikian akan menimbulkan ketidakppastian dalam penyelenggaraan pilkada," ujar Prasetyo.

(Baca juga: Mendagri: Kampanye Pilkada Jangan Gunakan Ujaran Kebencian)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement