REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sampai saat ini masih berada di Arab Saudi. Sudah hampir setahun lamanya, ia berada di Arab Saudi, lalu apakah visa yang dimiliki Habib Rizieq masih berlaku?.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengungkapkan terkait status visa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi yang memberikannya kepada Rizieq. Karena, sambung Agung, pihaknya juga tak bisa melihat visa yang diperoleh Rizieq dari pemerintah Arab.
"Status visa beliau bisa ditanyakan ke Saudi Embassy, karena yang memberikan pemerintah Saudi," kata Agung kepada Republika, Rabu (31/1). Sementara, untuk masa berlaku paspor Habib Rizieq, lanjut Agung, masih berlaku sampai 2021.
Sebelumnya, Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif berharap Polri mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) agar Rizieq terlepas dari proses hukum dan status tersangka yang tengah dihadapinya. "Aman buat beliau dan segera keluarkan SP3 serta hentikan kriminalisasi ulama," tambahnya.
Ia berharap proses hukum yang sedang dihadapi oleh Rizieq segera selesai. Seperti diketahui, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan kasus obrolan pesan singkat yang mengandung konten pornografi dengan Firza Husein.
Baca Juga: Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Habib Rizieq.