REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan masih ada 12 kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2018. KPU akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2018 pada 12 Februari mendatang.
"Hingga saat ini calon tunggal masih ada di 12 kabupaten/kota. Belum ada tambahan atau pengurangan jumlah pasangan bakal calon kepala daerah tunggal," ujar Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Dia menjelaskan, 12 daerah yang masih memiliki calon tunggal tersebut yakni Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Lebak (Banten), Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumtera Utara).
Meski begitu, lanjut Ilham, masih ada potensi pengurangan jumlah daerah dengan calon tunggal di pilkada mendatang. Pasalnya, di dua daerah, yakni Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Puncak yang saat ini masih terjadi polemik pendataan pasangan bakal calon kepala daerah.
"Di Kabupaten Puncak, masih ada persolan soal jumlah pasangan bakal calon kepala daerah. Sebab, KPUD setempat masih meminta adanya satu lagi pasangan bakal calon kepala daerah untuk disertakan menjadi peserta pilkada. Kami saat ini masih mengkonfirmasi kepada KPU Provinsi Papua apakah hal itu jadi dilakukan," tutur Ilham.
Hal yang sama, kata dia, juga terjadi di Kabupaten Jayawijaya. "Jumlah pasangan bakal calon kepala daerah di kabupaten itu masih berpotensi bertambah, sebab masih ada sengketa dari pihak-pihak yang merasa keberatan dengan ditolaknya satu pasangan bakal calon," ungkap Ilham.
Dia menambahkan, kepastian jumlah pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 akan diumumkan pada 12 Februari. Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Republika.co.id, hingga saat ini jumlahcalon tunggal di Pilkada 2018 lebih banyak jika dibandingkan dengan Pilkada 2017.
Pada 2017, hanya ada sembilan daerah dengan calon tunggal. Sebelumnya, yakni pada Pilkada 2015, tercatat hanya ada tiga daerah dengan calon tunggal.