REPUBLIKA.CO.ID, SHAH ALAM -- Warga Indonesia Siti Aisyah, salah satu terdakwa pembunuhan saudara seayah pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam kembali memberikan kesaksian di pengadilan Malaysia, pada Selasa (30/1). Dalam persidangan kali ini, Aisyah mengaku ia diajak mengikuti acara reality show Jepang.
Petugas investigasi Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz mengatakan, Aisyah juga mengatakan ia dibayar 102 dolar AS pada Januari 2017 untuk melakukan serangkaian lelucon di luar mal Malaysia. Menurut informasi yang diterimanya, acara itu akan ditayangkan di sebuah saluran YouTube Jepang.
Kesaksian itu menunjukkan klaim Aisyah telah ditipu. Faktanya, ia membantu menyeka racun agen saraf VX ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Pihak berwenang Malaysia menuduh Siti Aisyah bersama Doan Thi Huong yang berasal dari Vietnam, dilatih agen Korut untuk secara diam-diam menyeka wajah Kim dengan agen saraf VX. Kedua wanita itu melalui pengacara selalu mengatakan mereka mengira diperintahkan mengoleskan minyak bayi di wajah seorang pria tua.
Keterlibatan Aisyah dalam program reality show itu dimulai saat dia dijemput seorang supir taksi bernama Kamaruddin Masiod pada awal Januari di luar sebuah bar. Kamaruddin menjelaskan kepada Aisyah mengenai acara yang akan disiarkan di saluran YouTube Jepang itu dan menawarkannya dikenalkan kepada penyelenggara.
Dalam keterangannya, penyidik polisi mengatakan Aisyah diyakini telah bertemu dengan Kamaruddin dan seorang pria bernama James yang ia sebut " si orang Jepang". Pertemuan itu terjadi di hari yang sama di sebuah mal perbelanjaan Pavilion di Kuala Lumpur.
"Pada pertemuan tersebut Siti Aisyah diperlihatkan sebuah video tentang lelucon tiga kali," kata pengacara pembela Aisyah, Gooi Soon Seng dalam keterangannya kepada pers, dikutip CNN.
Namun pria yang bernama James ini diyakini adalah seorang warga Korut bernama Ri Ju-u, menurut rincian yang diberikan ke pengadilan. Ri Ju-u adalah satu dari tiga orang yang kemudian dideportasi ke Pyongyang pada Maret 2017.
Jika terbukti bersalah, Aisyah dan Doan akan menghadapi hukuman mati. Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu kurang dari dua pekan pada 8 Februari mendatang.