REPUBLIKA.CO.ID, BLANGPIDIE -- Pihak kepolisian menangkap oknum guru ngaji, MA (40), warga Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, karena diduga telah melakukan perbuatan sodomi terhadap 16 pelajar. Oknum guru ngaji yang telah ditahan tersebut berstatus pengawai negeri sipil (PNS) bertugas sebagai sekretaris Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Kasat Reskrim, Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi mengatakan, oknum guru pengajian itu tinggal di rumah mertuanya di Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya. "Yang bersangkutan sudah kita tahan di Polres Abdya, Senin (29/1) sekira pukul 17.00 Wib," katanya.
Menurut keterangan sementara, sebelum melakukan aksi sodomi pelaku terlebih dulu membujuk anak-anak untuk menonton video porno. Kemudian, pelaku baru mengajak untuk melakukan sodomi, dan menurut pengakuan tindakan ini sudah dilakukan tersangka sejak 2016.
"Menurut keterangan pelaku sering melakukan perbuatan bejat itu di kebun miliknya yang terletak lebih kurang 50 meter dari rumahnya di Desa Lamkuta. Anak-anak yang belajar mengaji di rumahnya itu di ajak main-main ke kebun serta menonton film porno dari HP maupun laptop, kemudian baru mengajak melakukannya perbuatan itu," ungkapnya.
Zulfitriadi menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari seorang guru SMP mendengar para korban bercerita, dan melaporkan pada pihak Satpol PP Abdya. Petugas pamong praja pun langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke aparat kepolisian.
"Tersangka ditangkap oleh Personil Satpol PP dan WH Abdya bersama tim, di rumah mertuanya di Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie, Senin (29/1), dan diserahkan pada polisi. Jadi, pelaku nantinya akan dikenakan Qanun Jinayah Nomor 6 tahun 2014," kata Zulfitriadi