Rabu 31 Jan 2018 23:01 WIB

Pengamat: Siapa Pun Berhak Laporkan Ketua MK

Pelaporan dari internal MK sendiri dianggap sebagai bentuk kontrol yang baik

Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan bahwa siapa pun memiliki hak untuk melaporkan atau mengadukan hakim konstitusi kepada Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Termasuk pegawai MK yang melaporkannya.

"Siapa pun berhak mengadukan hakim konstitusi, sekalipun itu adalah pegawai MK sendiri," kata Veri ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (31/1).

Veri mengatakan hal tersebut ketika menanggapi informasi adanya seorang karyawan MK yang hendak melaporkan Ketua MK Arief Hidayat kepada Dewan Etik MK terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. "Apalagi, bila memang yang bersangkutan memiliki informasi, bukti yang kuat adanya dugaan pelanggaran kode etik, memang boleh dan perlu melaporkan," katanya.

Menurut dia, laporan dari masyarakat bahkan dari internal MK sendiri merupakan bentuk kontrol yang baik dari semua pihak untuk menjaga muruah MK. Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik MK.