Jumat 02 Feb 2018 07:02 WIB

Kemenhub Mulai Tegur Sopir Taksi Online tak Sesuai Aturan

Operasi simpatik dilakukan dengan teguran.

Red: Nur Aini
Kendaraan taksi online terparkir saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan taksi online terparkir saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai melaksanakan tindakan simpatik terhadap taksi daring.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, langkah itu dilakukan karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

"Sejak diterbitkan PM 108/2017, kami telah memberi waktu kepada mereka untuk melengkapi persyaratan untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus. Hari ini tepat 1 Februari peraturan tersebut berlaku efektif, tindakan awal kami berupa operasi simpatik yaitu teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyaratan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/2).

Budi menjelaskan operasi simpatik ini bertujuan untuk memberikan teguran dan salah satu bentuk sosialisasi kepada para pengemudi agar segera melengkapi persyaratan yang sudah dituangkan dalam PM 108/2017. "Kami bersama dengan Kepolisian akan melakukan operasi simpatik, nanti kami akan siapkan lembaran berupa ceklist yang isinya syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para pengemudi," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement