Jumat 02 Feb 2018 19:23 WIB

KPK Segera Tahan Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) melakukan konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) melakukan konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, sebesar Rp6 miliar. Diketahui, KPK sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap Zumi, pertama sebagai saksi untuk tersangka Saifudin dan kedua diperiksa untuk pengembangan penyelidikan kasus yang menjeratnya.

"Biasanya KPK akan sesegera mungkin (penahanan) setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).

Dalam kasus ini, Zumi ditetapkan tersangka bersamaKadis PUPR Jambi, Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi.

Basaria menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara pihaknya atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan. Namun berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya Zumi Zola ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Basaria menambahkan, untuk pihak pemberi suap dan gratifikasi KPK masih melakukan pengembangan mencari siapa saja pengusaha yang terlibat dan akan mengumumkannya dalam waktu dekat. Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan diduga melanggar Pasal menggunakan Pasal 12B atau Pasal 11 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

(Baca juga: KPK Resmi Umumkan Zumi Zola Tersangka Kasus Suap)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement