REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai salah satu tersangka dalam kasus penandatanganan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Penetapan tersebut secara resmi dinyatakan KPK kemarin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan komentar terkait dengan kasus yang menimpa Gubernur termuda tersebut. "Ya ikuti prosedur hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi usai mengunjungi Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sabtu (3/2).
Jokowi pun kembali berpesan agar seluruh kepala daerah mulai dari Gubernur, Walikota, Bupati, dan seluruh aparat pemerintahan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, termasuk korupsi anggaran.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang suap untuk DPRD Jambi itu diduga dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi. Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.
"Logikanya apakah para plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu terjadi penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini, apa pun alasannya, pasti ada keikutsertaan dari kepala daerah dalam hal ini gubernur," kata Basaria di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2).
Dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT). Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.