Senin 05 Feb 2018 08:58 WIB

Ponsel Tertinggal di Rumah Korban, Dua Pencuri Dibekuk

Korban sempat menarik jaket pelaku yang didalamnya terdapat ponsel.

Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Petunjuk didapat setelah telepon milik salah satu pelaku tertinggal di rumah korban.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad di Majalengka, Senin (5/2), mengatakan dari pengakuan korban sempat menarik jaket milik pelaku sampai terlepas. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan dari jaket pelaku yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dalam jaket itu ditemukan satu buah telepon genggam milik tersangka ASR (29 tahun) dan dari barang bukti itu anggota Reskrim Polsek Rajagaluh berhasil meringkus kedua pelaku," kata Noviana.

Dia mengatakan dua tersangka pencurian dengan pemberatan itu juga sempat mengancam korbannya menggunakan sebilah celurit. "Ada dua tersangka yang kami amankan, sedangkan satu orang rekan lainnya masih dalam pengejaran petugas alias DPO (Daftar Pencarian Orang)," tuturnya.

Dua tersangka berinisial ASR (29) yang dibekuk di Terminal Cigasong, sedangkan tersangka lainnya MA (29) diamankan di sebuah tempat pemancingan ikan. Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah telepon selular (ponsel), satu buah kacamata warna hitam serta satu pasang sepatu, jaket levis dan satu celurit.

Saat ini kata Noviana, kedua pelaku tersebut berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rajagaluh Polres Majalengka. Selain itu, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih DPO. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 Ayat 3e dan 4e KUHPidana Subs UU Darurat No.12 tahun 1951.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement