REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang pelaku pencurian motor (curanmor) roda empat ditangkap polisi. Salah satu petunjuk sehingga pelaku ditangkap yaitu sebuah sepeda motor yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol F 2449 QO warna hitam polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap MW (35 tahun) warga Kampung Gobang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan polisi. Polisi pun akhirnya menangkap satu tersangka berinisial Rud alias Eko. Peran Rus dalam kasus ini yaitu sebagai eksekutor. Sedangkan MW bertugas mengawasi situasi dan membantu mendorong mobil curian dari dalam garasi.