Selasa 06 Feb 2018 16:18 WIB

SBY Laporkan Pengacara Novanto ke Bareskrim Polri

Pelaporan terkait pengakuan Firman Wijaya dalam kasus KTP-el.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri pada Selasa (6/2). Pelaporan itu terkait ucapan Firman usai sidang Novanto pada Kamis (25/1) lalu atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya akan melakukan secara resmi mengadukan secara hukum yang saya nilai merusak dan mencemarkan nama baik saya yang dampaknya sangat luas," kata Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di kantor DPP di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Yudhoyono mengatakan, ia masih percaya pada Kabareskrim, Kapolri dan Presiden untuk menindaklanjuti apa yang akan diadukannya. "Itulah jihad saya," kata Yudhoyono.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, Bareskrim Polri akan menerima laporan tersebut. Bila memenuhi alat bukti, Bareskrim akan melakukan proses lebih lanjut.

"Siapa pun warga negara yg lapor kita pasti layani. Ada alat bukti tindak pidana pasti kita proses sesuai standar operasional prosedur," kata Iqbal.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Novanto, Firman Wijaya, menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1), memperlihatkan kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek KTP-el itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014.

Apalagi, proyek KTP-el itu amat erat kaitannya dengan anggaran. Karena itu, Firman menilai, keliru dengan anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Novanto. Firman juga menyebutkan, proyek KTP-el dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement