Selasa 06 Feb 2018 19:02 WIB

JK Setuju Upaya Deradikalisme Melalui Rekonsiliasi

JK menilai, cara ini bisa memberikan efek jera bagi mantan terpidana teroris.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bayu Hermawan
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) setuju dengan rencana upaya deradalisasi terorisme melalui rekonsiliasi, dan mempertemukan antara mantan terpidana teroris dengan keluarga korban. JK menilai, cara ini bisa memberikan efek jera bagi mantan terpidana teroris, sekaligus membangkitkan rasa simpati terhadap keluarga korban.

"Supaya terorisme itu melihat dengan jelas korbannya, karena di pikiran mereka kadang-kadang terorisme itu ingin ngebom orang asing tapi masyarakat umum yang kena," ujar Jusuf Kalla di kantornya, Selasa (6/2).

Jusuf Kalla mengatakan, tindakan radikal tidak hanya merugikan diri sendiri namun juga orang lain. Akibat dari tindakan radikal ini, masyarakat umum dapat kehilangan keluarganya. "Tentu membom orang asing atau orang umum sama salahnya, tapi jangan menyebabkan orang lain kehilangan keluarga," katanya.

Rencana deradikalisasi melalui upaya rekonsiliasi ini dicetuskan oleh Menko Polhukam Wiranto, dan akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini. Upaya ini mendapatkan apresiasi dari dunia internasional, yang menilai bahwa Indonesia telah melakukan deradikalisasi secara manusiawi untuk mencegah berkembangnya terorisme.

Ketika ditanya mengenai efektivitas dari upaya rekonsiliasi ini, Jusuf Kalla masih belum bisa menilai. Tapi dia optimistis, upaya ini pasti membuahkan hasil yang positif. "Efektif atau tidak, kita lihat saja. Pasti ada (hasilnya)," kata Jusuf Kalla.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), membuka rekonsiliasi antara mantan narapidana terorisme dengan pihak keluarga korban. Kemenkopolhukam akan mempertemukan eks napi terorisme keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 237)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement