Selasa 06 Feb 2018 19:52 WIB

Batasan Dana Kampanye Ditentukan Masing-Masing Daerah

KPU merujuk pada PKPU 5/2017 dalam menentukan batasan dana kampanye pilkada.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU,  Ilham Saputra,  memberikan keterangan perkembangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2018, Senin (8/1).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra, memberikan keterangan perkembangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2018, Senin (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pembatasan pengeluaran biaya kampanye dilakukan oleh masing-masing daerah penyelenggara pilkada. Besaran penetapan pengeluaran kampanye dapat berbeda-beda untuk setiap daerah.

"Penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye menggunakan surat keputusan (SK) KPU Provinsi atau SK KPU Kabupaten/kota. Sebelum ditetapkan, dilakukan koordinasi dengan parpol atau paslon atau tim paslon kepala daerah," ujar Ilham ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (6/2).

Karena itulah, besaran batasan dana kampanye dapat berbeda-beda. "Benar, bisa berbeda di setiap daerah," tambahnya.

Peraturan ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, dalam pasal 12. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis serta manajemen kampanye.

Pasal tersebut juga mengatur bahwa penetapan batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan koordinasi dengan parpol, gabungan parpol atau petugas yang ditunjuk bakal paslon kepala daerah untuk mendapatkan masukan. Sebelumnya, Ilham mengatakan para calon kepala daerah wajib melaporkan dana kampanye untuk Pilkada.

Selain membatasi besaran dana kampanye, laporan ini bertujuan menjaga transparansi penggunaan dana kampanye oleh calon kepala daerah. Dia melanjutkan, kewajiban ini pun diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. Dana kampanye itu nantinya harus disatukan dalam rekening yang memang hanya berisi dana kampanye yang nantinya akan dilekuarkan oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun sumber dana kampanye menurut PKPU tersebut dapat bersumber dari paslon kepala daerah, parpol atau gabungan parpol pengusung paslon kepala daerah dan sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum. Sementara itu, untuk paslon yang maju dari jalur perorangan, dana kampanye bisa berasal dari paslon tersebut dan sumbangan dari pihak lain yang sah secara hukum.

Ilham menjelaskan, dana kampanye yang berasal dari parpol atau gabungan parpol nilainya maksimal sebesar Rp 750 juta per parpol selama masa kampanye. Dana kampanye dari sumbangan pihak lain nilainya paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye.

Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye. Dana kampanye yang berasal dari parpol, gabungan parpol, pihak lain perorangan atau pihak lain kelompok, atau badan hukum bersifat kumulatif selama pelaksanaan kampanye.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement