Rabu 07 Feb 2018 20:58 WIB

KPU Sebut Masih Ada Warga Tolak Kegiatan Coklit Pilkada

Respons masyarakat terkait kegiatan coklit di beberapa daerah masih negatif.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan, kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2018 belum sepenuhnya direspons baik oleh masyarakat. Pihaknya menemukan beberapa pelaksanaan kegiatan coklit yang mengalami penolakan di beberapa daerah.

"Masyarakat belum sepenuhnya merespons kegiatan coklit data pemilih Pilkada Serentak 2018. Sementara itu, petugas kami (petugas pemutakhiran data pemilih/PPDP) sudah berupaya bekerja sebaik mungkin," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (7/2).

Viryan menyebut, respons masyarakat terkait kegiatan coklit di beberapa daerah masih negatif. Dia mencontohkan, di Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara, ada salah satu rumah yang enggan dikunjungi oleh petugas PPDP setempat.

Viryan menunjukkan rekaman video terkait kegiatan coklit itu. Dalam rekaman video yang didokumentasikan petugas PPDP, petugas terpaksa menggunakan ember untuk melakukan coklit.

Pasalnya, pemilik rumah berlantai dua yang didatangi tidak membukakan pintu untuk petugas. "Karena itu, pengecekan beberapa formulir seperti KTP-el, KK, formulir A KWK (formulir untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar), formulir AA2 KWK (tanda bukti coklit) serta penandatanganan formulir AA1 (tanda bukti pendaftaran pemilih) terpaksa disampaikan menggunakan ember," jelas Viryan.

Dalam video pun terlihat jika ember dimasukkan lewat tali panjang. Petugas PPDP menunggui proses coklit di luar rumah. Kasus lain, lanjut Viryan, terjadi di Curug, Kabupaten Tangerang. Petugas PPDP yang akan melakukan coklit di salah satu rumah warga sempat dipukuli oleh warga setempat.

"Ada juga masyarakat yang menyatakan 'kalau tidak dicoklit kan kami dengan KTP-el masih bisa tetap memilih di hari H pemilihan'. Jadi mereka merasa tidak perlu untuk kegiatan coklit ini," ungkap Viryan.

Namun, dirinya kemudian menyampaikan bahwa walaupun regulasi itu memperolehkan, tetapi jika itu terjadi dalam jumlah yang banyak maka surat suara bisa habis. "Jika sudah begitu, dia nanti tidak bisa ikut memilih. Karena itu, kami sampaikan kepada masyarakat bahwa mereka perlu memanfaatkan coklit untuk mengkonfirmasi atau memastikan dirinya terdaftar menjadi pemilih dalam Pilkada," tegasnya.

KPU, kata Viryan, masih terus menyelesaikan proses coklit hingga 18 Februari mendatang. Menurutnya, masyarakat kurang mendukung, kualitas daftar pemilih tidak akan maksimal.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 160 juta penduduk yang menjadi pemilih potensial Pilkada Serentak 2018. Jumlah ini berasal dari pendataan di 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan dan 64.526 kelurahan yang berada di 31 provinsi. Seperti diketahui, ada tiga provinsi, yakni Papua Barat, DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement