Kamis 08 Feb 2018 18:11 WIB

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik per 15 Februari

Rata-rata kenaikan tarifnya sebesar Rp 500.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nidia Zuraya
Suasana lalu lintas kendaraan melintasi Jalan tol Cipularang, Jawa Barat.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Suasana lalu lintas kendaraan melintasi Jalan tol Cipularang, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penyesuaian tarif tol baru di dua ruas tol yaitu tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku pada 15 Februari.

"Pada tanggal 15 Februari kita akan memberlakukan penyesuaian tarif baru tol Purbaleunyi. Rata-rata penyesuaiannya sebesar Rp 500. Tapi tidak semua jalur naik, ada yang tidak contohnya Padalarang - Buah Batu, Padalarang - Baros, dan sebagainya," ujar Subakti Syukur selaku Direktur Operasi II Jasa Marga di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Kamis (8/2).

Beberapa yang mengalami penyesuaian diantaranya dari SS Dawuan menuju Padalarang yang awalnya untuk golongan I Rp 37.500 berubah menjadi Rp 39.500. Untuk golongan II dari Rp 56 ribu menjadi Rp 59.500, golongan III Rp 75 ribu menjadi Rp 79.500, golongan IV dari Rp 93.500 menjadi Rp 99.500 dan golongan V dari Rp 112 ribu menjadi Rp 119 ribu.

Perubahan juga terjadi untuk arah SS Padalarang menuju Pasteur. Golongan I awalnya Rp 3.000 menjadi Rp 3.500, golongan II Rp 5.000 menjadi Rp 5.500, golongan III Rp 6.000 menjadi Rp 6.500, golongan IV tetap Rp 8.000, dan golongan V Rp 9.500 menjadi Rp 10 ribu.