Jumat 09 Feb 2018 05:19 WIB

Lazimkah Zakat dari Pemotongan Gaji ASN/PNS?

Potensi zakat ASN masih sangat besar, mencapai Rp 10 triliun dari ASN/PNS saja.

Rep: Sri Handayani, Bowo Pribadi/ Red: Elba Damhuri
Zakat/Ilustrasi
Foto: ROL/Mardiah
Zakat/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID UNGARAN -- Pemungutan zakat dari gaji bulanan aparatur sipil negara (ASN) Muslim lazim dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia. Dana zakat yang terkumpul pun selalu disalurkan untuk kemaslahatan umat Islam.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN Muslim di DKI Jakarta sudah dilakukan sejak 2014. Persentase gaji yang dipotong untuk dana zakat sebesar 2,5 persen.

Tahun lalu, total dana zakat yang dihimpun Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta sebesar Rp 170 miliar. Mayoritas bersumber dari tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN Muslim di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Memang secara konsep kalau di sini kan voluntary (sukarela) bukan mandatory (wajib)," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut dia, konsep sukarela dalam praktik ini sangat ditekankan karena Pemprov DKI Jakarta menginginkan ASN memiliki kesadaran membersihkan rezeki dengan membayar zakat. Ia pun mengaku masih menunggu rencana pemerintah pusat menerbitkan perpres tentang zakat ASN Muslim. Sandiaga tidak ingin berspekulasi perihal konsep pemungutan zakat yang tertuang dalam beleid itu.

Di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Bupati Semarang Mundjirin ES mendukung rencana pemerintah yang berencana menerapkan kebijakan pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN Muslim. Khusus untuk Kabupaten Semarang, kebijakan tersebut telah berlaku sejak 2016 dengan pengelola dana zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Semarang.

"Namun, dari ASN ini baru mampu menghimpun Rp 180 juta hingga Rp 200 juta per bulan. Sementara potensi sesungguhnya bisa lebih besar lagi," ujar Mundjirin di Ungaran, Kamis (8/2).

Menurut dia, apabila potensi tersebut mampu dioptimalkan, dana yang terhimpun bisa mencapai miliaran rupiah. Itu artinya, kebermanfaatan zakat juga akan semakin besar. "Karena zakat ini dikelola secara profesional untuk kemaslahatan umat," kata Mundjirin.

Bupati Majalengka Sutrisno mengatakan, Pemerintah Kabupaten Majalengka telah memungut zakat sebesar 2,5 persen dari ASN Muslim sejak 2014. Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Baznas Kabupaten Majalengka, sepanjang tahun lalu terkumpul dana zakat sekitar Rp 8 miliar.

Dana zakat yang dihimpun, menurut Sutrisno, telah dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program kegiatan Pemkab Majalengka. Program-program itu, antara lain, beasiswa bagi siswa miskin, bantuan ekonomi produktif, dan bantuan untuk guru mengaji.

"Masih banyak lagi program yang diprioritaskan untuk masyarakat," kata Sutrisno di Majalengka, Rabu (7/2).

Dari Solo, Jawa Tengah, jumlah ASN Muslim yang berzakat melalui Baznas Kota Solo terus mengalami peningkatan. "Total 500 ASN yang zakat. Ada 130 ASN ditambah dari Kemenag (Kementerian Agama) sekitar 370-an," kata Wakil Ketua Bidang Perencanaan Laporan dan Keuangan Baznas Kota Solo Endang Suryana, Kamis (8/2).

Selama periode 2017, total penghimpunan zakat dan infak ASN Muslim di Solo sudah mencapai Rp 741,3 juta. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 522 juta telah disalurkan ke mereka yang berhak menerima dana zakat, antara lain, fakir miskin Rp 124,5 juta, fisabilillah Rp 135,3 juta, dan amil Rp 65,8 juta.

Pemerintah dalam hal ini Kemenag sedang menyusun perpres tentang pemungutan zakat 2,5 persen dari gaji bulanan ASN Muslim. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak ada kewajiban dan pemaksaan dalam rencana itu. Pembahasan di internal pemerintah masih terus dilakukan dengan melibatkan Baznas.

Tiga cara hitung gaji untuk zakat

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah M Cholil Nafis menjelaskan, kewajiban zakat profesi harus berdasarkan dengan nisab atau batas kekayaan. Sebagai contoh, kepemilikan emas, yakni minimal seseorang harus memiliki 85 gram emas baru dinyatakan wajib zakat.

"Mengeluarkan zakatnya disamakan dengan zakat pertanian, yakni setiap menerima gaji atau per bulan juga ada yang memperbolehkan setiap tahun," ujar Cholil, Kamis (8/2).

Ia pun mengingatkan, ada tiga pendapat dalam menghitung gaji yang wajib zakat. Pertama, dari seluruh pendapatan gaji dan tunjangan. Kedua, gaji dan tunjangan dikurangi biaya operasional, seperti transportasi dan konsumsi.

Ketiga, gaji dikurangi seluruh kebutuhan pokok diri dan keluarga dan lebihnya baru dikeluarkan zakatnya. "Kalau nisab dihitung setelah kebutuhan pokok maka tak semuanya ASN wajib zakat," kata dia.

Hal ini, lanjut Cholil, karena masih banyak ASN Muslim yang besaran gajinya belum mengikuti kenaikan harga-harga. Ditambah lagi, laju inflasi yang terus menggerogoti. Selain itu, ASN pun sudah punya beban pajak.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, sampai detik ini, MUI belum pernah diajak bermusyawarah oleh Kemenag ataupun Baznas terkait dengan rencana pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN Muslim. MUI pun belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan potensi zakat dari ASN Muslim bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun. Berdasarkan data dari Baznas, potensi zakat ini bahkan mencapai hingga Rp 270 triliun.

Dana zakat yang berasal dari gaji ASN Muslim akan disalurkan untuk kemashalatan masyarakat, baik di bidang sosial, pendidikan, kesehatan hingga bencana alam. Terpenting, dana tersebut tidak sebatas kepentingan umat Muslim saja.

Ada kemungkinan dana zakat tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Hal tersebut bergantung dari lembaga amil dalam menerjemahkan dana kemaslahatan masyarakat .

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Presiden (perpres) tentang pungutan zakat bagi ASN yang beragama Muslim. Bagi ASN yang berkeberatan adanya pungutan zakat sebesar 2,5 persen tersebut dapat mengajukan ataupun menyampaikan permohonannya.

(andrian saputra/ali mansur/novita intan/lida puspaningtyas, Pengolah: muhammad iqbal).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement